Bagaimana Konsep Keseimbangan Pasar Menurut Islam ?
Penulis :
Nama
: Arya Eka Affandi
NIM
: 201910160311550
Kelas / jurusan : Manajemen FEB UMM / 4A
Asslamualaikum warrahmatullahi wabarakatu, halo semua saya Arya Eka
Affandi dari fakultas FEB UMM jurusan Manajemen. Disini saya akan menjawab
sekaligus menjelaskan tentang “Keseimbangan Pasar Menurut Islam” ke
kalian semua yang pada masih bingung dan penasaran. Dibawah ini saya akan
menjelaskan semuanya......
Ekonomi islam berusaha
mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan individu dan sosial masyarakat.
Seorang muslim diharapkan peduli dengan sesama manusia ketika melakukan
aktivitas bekerja atau berbisnis. Keadilan sangat dijunjung dalam ekonomi
syariah, karena setiap manusia memiliki tanggung jawab sosial dengan
memanfaatkan hasil bumi secara bijak. Beberapa akademisi
ekonomi yang telah mempelajari ekonomi islam berpendapat bahwa terdapat konsep
keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Mereka menilai perkembangan
ekonomi konvensional hingga saat ini belum sampai pada tingkat keseimbangan
tersebut. Sebab terdapat pertanyaan dalam perspektif konvensional (seperti
kapitalisme dan sosialisme) yang belum terjawab hingga saat ini.
Keseimbangan dalam
Konsep Transaksi Murabahah
Berbagai konsep
transaksi jual beli telah dirumuskan dalam ekonomi islam. Salah satu transaksi
yang boleh dilakukan oleh muslim adalah murabahah. Transaksi murabahah adalah
akad jual beli barang dengan menyatakan perolehan dan keuntungan (margin)
yang disepakati yang oleh penjual dan pembeli. Transaksi jual beli yang
dilakukan oleh muslim harus berdasarkan kepada konsep murabahah. Pada dasarnya
konsep murabahah memiliki tujuan menciptakan keseimbangan manfaat yang didapat
oleh berbagai pihak.
Keseimbangan dalam
konsep transaksi murabahah terwujud pada tiga aspek utama yang membedakan
dengan konsep transaksi pada umumnya. Pertama, keterbukaan dalam proses
transaksi mulai dari penyediaan barang hingga kesesuaian barang pesanan. Kedua,
kejujuran dalam menentukan nilai transaksi mulai dari harga asli barang hingga
terjalin kesepakatan nilai margin keuntungan. Ketiga, kepercayaan dalam
perjanjian (akad) transaksi dibangun mulai dari ketersediaan barang hingga
pelunasan pembayaran. Ketiga aspek tersebut harus diterapkan oleh berbagai
pihak sebagai syarat sah transaksi murabahah.
SyarQ,
salah satu platform cicilan tanpa kartu kredit menggunakan transaksi
berdasarkan kepada konsep murabahah. Setiap transaksi cicilan tidak menggunakan
konsep riba dalam bentuk bunga. Proses transaksi di SyarQ tidak meminjamkan
uang untuk membeli barang, namun membeli barang kemudian menjual kepada pembeli
dengan cicilan. SyarQ menetapkan margin keuntungan sebagai
imbalan atas transaksi cicilan dengan mengutamakan keterbukaan dan keadilan.
Semoga penjelasan diatas tentang “Keseimbangan Pasar Menurut
Islam” bisa bermanfaat, berguna, dan bisa menambah wawasan ilmu agama Islam
kalian semua.... Wasslamualaikum warrahmatullahi wabarakatu.....
#IslamItuIndah#EkonomiIslam#KampusIslam#UMM2021#BestMuslim
Komentar
Posting Komentar