Bagaimana Konsep Keseimbangan Pasar Menurut Islam ?

 

Penulis :

Nama                 : Arya Eka Affandi

NIM                   : 201910160311550

Kelas / jurusan   : Manajemen FEB UMM / 4A

 

Asslamualaikum warrahmatullahi wabarakatu, halo semua saya Arya Eka Affandi dari fakultas FEB UMM jurusan Manajemen. Disini saya akan menjawab sekaligus menjelaskan tentang “Keseimbangan Pasar Menurut Islam” ke kalian semua yang pada masih bingung dan penasaran. Dibawah ini saya akan menjelaskan semuanya......

 


Ekonomi islam berusaha mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan individu dan sosial masyarakat. Seorang muslim diharapkan peduli dengan sesama manusia ketika melakukan aktivitas bekerja atau berbisnis. Keadilan sangat dijunjung dalam ekonomi syariah, karena setiap manusia memiliki tanggung jawab sosial dengan memanfaatkan hasil bumi secara bijak. Beberapa akademisi ekonomi yang telah mempelajari ekonomi islam berpendapat bahwa terdapat konsep keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Mereka menilai perkembangan ekonomi konvensional hingga saat ini belum sampai pada tingkat keseimbangan tersebut. Sebab terdapat pertanyaan dalam perspektif konvensional (seperti kapitalisme dan sosialisme) yang belum terjawab hingga saat ini.

 

Keseimbangan dalam Konsep Transaksi Murabahah

Berbagai konsep transaksi jual beli telah dirumuskan dalam ekonomi islam. Salah satu transaksi yang boleh dilakukan oleh muslim adalah murabahah. Transaksi murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati yang oleh penjual dan pembeli. Transaksi jual beli yang dilakukan oleh muslim harus berdasarkan kepada konsep murabahah. Pada dasarnya konsep murabahah memiliki tujuan menciptakan keseimbangan manfaat yang didapat oleh berbagai pihak.

Keseimbangan dalam konsep transaksi murabahah terwujud pada tiga aspek utama yang membedakan dengan konsep transaksi pada umumnya. Pertama, keterbukaan dalam proses transaksi mulai dari penyediaan barang hingga kesesuaian barang pesanan. Kedua, kejujuran dalam menentukan nilai transaksi mulai dari harga asli barang hingga terjalin kesepakatan nilai margin keuntungan. Ketiga, kepercayaan dalam perjanjian (akad) transaksi dibangun mulai dari ketersediaan barang hingga pelunasan pembayaran. Ketiga aspek tersebut harus diterapkan oleh berbagai pihak sebagai syarat sah transaksi murabahah.

SyarQ, salah satu platform cicilan tanpa kartu kredit menggunakan transaksi berdasarkan kepada konsep murabahah. Setiap transaksi cicilan tidak menggunakan konsep riba dalam bentuk bunga. Proses transaksi di SyarQ tidak meminjamkan uang untuk membeli barang, namun membeli barang kemudian menjual kepada pembeli dengan cicilan. SyarQ menetapkan margin keuntungan sebagai imbalan atas transaksi cicilan dengan mengutamakan keterbukaan dan keadilan.

 

Semoga penjelasan diatas tentang “Keseimbangan Pasar Menurut Islam” bisa bermanfaat, berguna, dan bisa menambah wawasan ilmu agama Islam kalian semua.... Wasslamualaikum warrahmatullahi wabarakatu.....

#IslamItuIndah#EkonomiIslam#KampusIslam#UMM2021#BestMuslim

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Universitas Muhammadiyah Malang

Prodi Manajemen